Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Setubuhi Siswa SMA Didakwa Jaksa

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2019 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - AS (19) sopir bus sekolah salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit didakwa jaksa atas perbuatannya menyetubuhi siswa SMA yang masih berumur 16 tahun.

Menurut penasihat hukumnya Bambang Nugroho, Rabu 9 Oktober 2019 seusai sidang tertutup itu, dalam dakwaan jakda perbuatan itu diketahui orang tua korban pada 24 Juli 2019.

Saat itu korban baru saja disetubuhi terdakwa di messnya di perusahaan sawit Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban diantar terdakwa mengambil motor yang ditinggal di sebuah warung kopi.

Keduanya terkejut melihat di lokasi itu banyak laki-laki, termasuk ayah korban. Hingga korban dan terdakwa dibawa ke kantor polisi dan mengakui usai melakukan hubungan suami istri.

Terdakwa juga mengakui perbuatan asusila itu bukan kali pertama dilakukan dengan korban.

Mereka juga pernah bersetubuh sebanyak tiga kali pada 11 Juli 2019 di mess terdakwa.

Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 terntang Perlindungan Anak menjadi UU. (NACO/B-6)

Berita Terbaru