Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polresta Palangka Raya Tuntaskan 4 Kasus Karhutla

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 10 Oktober 2019 - 11:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya telah tuntaskan 4 kasus karhutla. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Nandi Indra Nugraha, Kamis, 10 Oktober2019.

“Empat berkas perkara atas BR (40) TKP Jl. Mahir Mahar Km 6, SP (51) TKP Jl. Takaras Dermaga Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit, PR (40) Jl. Takaras Dermaga Kelurahan Petuk Berunai Kecamatan Rakumpit, SB (48) TKP Jl. Kranggan Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut," ujar Nandi.

Lanjutnya, semuanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya dan tinggal menunggu proses persidangan.

Menurut AKP Nandi dari 68 pekara pembakaran lahan yang sedang dilakukan penyelidikan enam perkara di tingkatkan ke tahap penyidikan. 

Kemudian dari 6 perkara itu, satu perkara dihentikan penyidikannya karena berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dinyatakan mengalami gangguan jiwa. M. Rahmadi ditangkap Satpol-PP yang kemudian di serahkan ke Polresta Palangka Raya.

Sementara itu, untuk 62 perkara pembakaran lahan yang lain, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau hasil penyelidikan nantinya telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur oleh undang-undang dengan minimal dua alat bukti, maka pihaknya tidak segan-segan untuk meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," tuturnya.

Kasatreskrim juga menjelaskan, proses hukum yang dilakukan saat ini karena tindakan membakar lahan merupakan tindak pidana sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang juga karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat secara luas. (ARNOL/B-2)

Berita Terbaru