Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak  Bisa Menahan Hasrat, Adik Istri Dicabuli

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2019 - 16:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Lantaran tidak bisa menahan hasratnya AM (39) melakukan perbuatan bejat dengan melakukan perbuatan cabul kepada anak yang masih berumur 7 tahun.

Perbuatan itu dilakukannya di kediamannya di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu. Korban merupakan murid SD yang tidak lain anak mertuanya atau adik istri.

"Hanya saya cabuli waktu itu," kata tersangka mengungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 11 Oktober 2019.

Perbuatan tersangka dilakukan berawal saat korban sedang asyik nonton televisi. Kemudian datang tersangka menghampirinya. Dengan bujuk rayunya. lalu pelaku berhasil membuka celana dalam korban

Awalnya tersangka berniat ingin menyetubuhinya. Karena tidak bisa, akhirnya ia melakukan tindakan cabul.

Setelah selesai, dia meminta korban jangan menceritakan perbuatannya kepada siapapun

Perbuatan tersangka akhirnya diketahui setelah korban setiap bertemu dengannya selalu ketakutan hingga akhirnya menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas tentang UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru