Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembawa Sabu Seberat 0,503 Kilogram Terancam 20 Tahun Penjara

  • Oleh Norhasanah
  • 11 Oktober 2019 - 20:40 WIB

BORNEOMEWS, Sukamara - Tersangka TR, 32, pembawa narkoba jenis sabu 0,503 kilogram yang diamankan di Desa Semantun, Kecamatan Pertama Kecubung, Kabupaten Sukamara, Sabtu, 5 Oktober 2019, terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

"Untuk ancaman akan kita kenai Pasal 114, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, Jumat, 11 Oktober 2019.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Kapolres melanjutkan, pengungkapan kasus kali ini merupakan hal yang luar biasa. Mengingat jumlah sabu yang dibawa tersangka TR sangat banyak. Bila diuangkan nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Ini adalah penangkapan yang luar biasa," tuturnya.

Sulistiyono menceritakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Informasi itu menyebutkan ada salah satu mobil travel yang dicurigai membawa narkoba. Berbekal informasi itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian.

"Saat mobil yang ditumpangi tersangka memasuki daerah Sukamara, tepatnya di Desa Semantun, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang termasuk sopir," ujarnya.

"Pada saat melakukan pemeriksaan, anggota kita menemukan 5 kantong plastik dalam paket besar yang berisikan narkoba dengan jenis sabu dengan berat 503,63 gram," ungkap AKBP Sulistiyono. (NORHASANAH/B-3)

Berita Terbaru