Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPOM: Belum Ada Aturan Larangan Daun Kratom

  • 14 Oktober 2019 - 16:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Daun kratom sebanyak 12 ton yang berhasil ditahan oleh anggota Polresta Palangka Raya masih belum ada hukum yang jelas.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan belum ada acuan hukum yang jelas terkait pengiriman daun kratom baik itu ke dalam maupun ke luar negeri.

Pihaknya sudah koordinasi dengan BPOM Pusat jika belum ada peraturan perundang-undangan yang melarang adanya pengiriman daun kratom.

"Dari pusat menyatakan itu belum ada acuan pelarangannya terkait pengiriman pun belum ada. Jadi kalau kami bilang itu dilarang pun sulit karena aturannya belum ada," ujar Trikorani saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin 14 Oktober 2019.

Penahanan daun kratom seberat 12 ton yang dimuat dalam dua truk ini dilakukan oleh anggota Polresta Palangka Raya saat melihat 2 truk yang diperkirakan kelebihan muatan pada, Minggu 13 Oktober 2019.

Saat diperiksa dan dibongkar muatannya, ternyata pihak kepolisian mendapati puluhan lebih karung berisi daun kratom kering maupun basah yang diduga sebagai zat adiktif yang sangat berbahaya.

Polisi pun menahan 4 orang yakni para supir dan kondektur untuk diperiksa lebih lanjut. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru