Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Kesehatan Barito Timur Menarik Ranitidin dari Puskesmas

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 14 Oktober 2019 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Simon Biring, mengaku sudah memerintahkan jajarannya menarik obat ranitidin dari puskesmas dan pusat pelayanan kesehatan lainnya.

Hal itu dilakukan untuk menyikapi perintah dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang dikeluarkan, Jumat, 4 Oktober 2019.

"Ya otomatis ditarik dari peredaran," kata Simon Biring saat dihubungi via WhatsApp, Senin, 14 Oktober 2019 malam.

BPOM mengeluarkan perintah penarikan sejumlah produk obat Ranitidin berawal dari peringatan yang disampaikan US Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) pada 13 September 2019.

Kedua lembaga yang bertugas mengawasi obat di AS dan Eropa itu mengeluarkan peringatan tentang temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dalam Ranitidin.

Menurut kedua lembaga tersebut, NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin. NDMA yang bila dikonsumsi melampaui batas tertentu secara terus menerus akan bersifat karsinogenik dan memicu kanker.

Ranitidin adalah obat untuk meredakan asam lambung. Fungsinya untuk mengatasi rasa perih di perut, maagh, dan sakit perut yang disebabkan  tukak lambung.

Ranitidin juga sering digunakan untuk mengobati berbagai penyakit perut dan kerongkongan yang disebabkan terlalu banyak asam lambung.

Kepala Dinas Kesehatan Bartim menjelaskan, untuk membuat imbauan menarik ranitidin yang ditujukan kepada apotik maupun distributor, Dinkes Bartim menunggu surat resmi dari BPOM.

"Untuk imbauan kita tunggu surat resmi dari Balai POM, " kata Simon Biring. (AGUSTINUS BOLE MALO/B-3)

Berita Terbaru