Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Tangkap Dua Kurir Sabu di Pulang Pisau

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 16 Oktober 2019 - 12:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan kurir sabu di Pos Lalu Lintas Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau 21 September 2019.

Kurir berinisial MB dan HS diamankan petugas BNNP dengan membawa barang haram berupa 400 gram sabu dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. 

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa saudara MB akan membawa narkoba dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Ketika kami telusuri akhirnya MB dan HS ditangkap di Jabiren," ujar Kepala BNNP Kalteng Marudut Hutabarat, Rabu 16 Oktober 2019.

Dalam mengedarkan narkotika tersebut keduanya menggunakan kendaraan roda empat. Dua pria asal Pulang Pisau ini diamankan tidak melakukan perlawanan.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai pekerja serabutan ini sudah dan sedang menjalani proses lebih lanjut.

Berdasarkan bukti yang ada dan dari keterangan yang diperoleh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. (ARNOL/B-6)

Berita Terbaru