Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Desa di Katingan Hadapi Kendala Pelaksanaan Pilkades Serentak

  • Oleh Abdul Gofur
  • 17 Oktober 2019 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak tiga dari 76 desa di Kabupaten Katingan yang bakal meggelar pemilihan kepala desa atau pilkades serentak pada akhir November 2019 mendatang, saat ini menghadapi kendala terkait pencalonan.

"Secara keseluruhan tahapan pelaksanaan pilkades di wilayah Kabupaten Katingan sudah final sampai penetapan calon dan nomor urut. Namun ada 3 desa yang masih terkendala," kata Bupati Katingan, Sakariyas, Kamis, 17 Oktober 2019

Ketiga desa yang diinformasikan menemui kendala itu, yakni Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya, Desa Tumbang Marak, Kecamatan Katingan Tengah, dan Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan.

Untuk wilayah Desa Tumbang Kajemei, plt kepala desa selama ini turut meramaikan pilkades itu, namun dipermasalahkan. Pasalnya, Plt Kepala Desa Tumbang Kajamei itu sejauh ini sudah 8 tahun menjabat plt.

"Pemahaman panitia pilkades di sana bahwa plt kepala desa dihitung masa jabatan meski bukan definitif. Cuma permasalahannya plt kepala desa di desa itu dinilai terlalu lama, sampai 8 tahun menjabat," kata Sakariyas.

Kemudian di Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah, ada beberapa calon kepala desa. Namun, ada satu calon yang sebelumnya tidak tidak diberitahukan terkait pencalonan itu.

Akhirnya dikonfirmasi ke BPD, dan BPD kemudian mengakomodir. Tapi panitia kemudian menanyakan langkah itu kepada calon langsung, otomatis calon yang lain tidak menerima.

Sedangan di Desa Tumbang Lawang Kecamatan Pulau Malan permasalahannya dinilai hampir mirip dengan Desa Tumbang Marak.

"Yang pasti dalam waktu dekat saya akan memanggil mereka, baik panitia, BPD maupun camat," imbuh Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru