Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 25 Gram Sabu Ini Diringkus Polisi Setelah Jadi Pengedar Selama 6 Bulan

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Oktober 2019 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemiliki 25 gram sabu berinisial AF (24) diringkus polisi setelah menjadi pengedar barang haram tersebut di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama 6 bulan terakhir. 

"Pemilik sabu 25 gram tersebut kami tangkap setelah selama 6 bulan menjadi pengedar di Sampit ini," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Sabtu, 19 Oktober 2019. 

Tersangka Diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Damang Pijar, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Dari tangan tersangka ditemukan 6 paket sabu, sebuah motor, telepon genggam, dan uang Rp 5 juta diduga hasil dari penjualan. 

Saat diamankan, tersangka sedang rebahan di dalam kamarnya. Sehingga polisi langsung mengamankan, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan sepaket sabu yang ditaruh di atas meja ruang tengah rumah tersangka. 

Tidak sampai di situ, polisi kembali menggeledah di dalam jok motor tersangka, dan menemukan 5 paket sabu yang dibalut tisu.

Mendapati hal tersebut, polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Tersangka sudah kami amankan, dan saat ini masih mencari tahu penyuplai barang terhadap tersangka," kata Rommel. 

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar selalu memberikan informasi jika ada mencurigai atau mengetahui adanya pengendar atau penjual sabu di daerah ini. Sehingga polisi bisa dengan cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-6) 

Berita Terbaru