Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Awal Mula Dosen UIN Makassar Jadi Tersangka UU ITE

  • Oleh Teras.id
  • 20 Oktober 2019 - 13:52 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen UIN Makassar, Ramsyiah Tasruddin menjadi tersangka kasus penghinaan melalui grup WhatsApp. Polisi menjerat Ramsyiah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Polisi Mangatas Tambunan mengatakan penetapan tersangka dilakukan sejak 30 Agustus 2019.

Penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara yang dikuatkan dengan keterangan saksi sebanyak 17 orang, tiga diantaranya adalah ahli bahasa, IT dan hukum pidana.

“Dia (Ramsyiah) juga kita telah mintai keterangan dua kali sebagai saksi,” ucap Mangatas kepada Tempo pada Ahad 20 Oktober 2019.

Menurut Mangatas, dosen Ramsyiah tak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Adapun Ramsyiah mengatakan, telah mengetahui ia ditetapkan tersangka saat penyidik membawa surat pemberitahuan pada 3 September 2019.

“Saya kaget, tidak ada penyampaian langsung diserahkan surat penetapan tersangka,” ucap Ramsyiah kepada Tempo, pada Sabtu 19 Oktober 2019.

Ia pun meminta kepada Rektor UIN Alauddin terpilih Prof. Hamdan Juhannis agar memediasi kasus tersebut. “Minggu lalu saya minta sikap Pak Rektor supaya bisa ditangani secara persuasif, tapi sampai sekarang tidak ada sikapnya,” ucap dia.

Menurut Ramsyiah, kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan aktivitas di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00 - 18.00 WITA. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.


TAGS:

Berita Terbaru