Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Tergiur Janji ini untuk Bawa Sabu 2 Kilogram dan Ekstasi

  • Oleh Naco
  • 21 Oktober 2019 - 17:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus narkotika, Akhmad Noor (24) dan Fathur Rozi (20), nekat mengantarkan dua kilogram sabu dan 250 butir ekstasi dari Pontianak kepada Akhmad Purkan (35), karena tergiur janji atau upah yang ditawarkan.

Tersangka, Akhmad mau mengantar sabu itu karena dijanjikan upah Rp 5.000.000. Upah itu akan ditransfer ke rekeningnya jika berhasil.

Sementara Rozi mau mengantar sabu tersebut lantaran dijanjikan upah dibelikan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc oleh Ahmadi alias Edi.

"Waktu itu belum sempat diberi upahnya karena duluan ditangkap," kata tersangka Akhmad Noor saat pelimpahan tahap II dari BNN Provinsi Kalteng di Kejari Kotawaringin Timur, Senin, 21 Oktober 2019.

Keduanya diamankan pada Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 12 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Barang bukti yang diamankan dua kilogram sabu, 250 butir ekstsai, dan satu paket sabu satu gram.

"Rencananya sabu itu Ahmad Purkan (berkas terpisah) yang menerimanya. Dia menunggu di Sampit," ucap Akhmad.

Namun terkait pengantar narkotika itu, keduanya mengaku tidak mengenal. Mereka hanya mengaku dalam peredaran itu dikendalikan Edi.

Akhmad sendiri merupakan warga asal Kalimantan Selatan sementara Rozi warga asal Jawa Timur. Namun keduanya saat ini bermukim di Balikpapan, Kalimantan Timur. (NACO/B-11)

Berita Terbaru