Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Kurir Sabu Dituntut Kurungan 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 22 Oktober 2019 - 21:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa AH dan Ar dituntut kurungan 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, lantaran terbukti sebagai pengedar sabu, Selasa 22 Oktober 2019.

JPU Widha Sinulingga menuntut kedua terdakwa lantaran terbukti sebagai perantara jual beli sabu dan telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1.

"Menuntut kepada kedua terdakwa masing - masing kurungan penjara selama 6 tahun," ujarnya.

JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.

Kedua terdakwa kompak mengajukan pembelaan agar diberikan keringanan. AH meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan karena sebagai tulang punggung keluarga.

"Saya menyatakan diri saya salah yang mulia, selama saya ditahan kondisi ekonomi keluarga saya memprihatinkan," ucapnya memohon dengan menangis.

Sementara itu, AH meminta agar diberikan keringanan, karena masih harus mengurus kedua orang tuannya dan mempunyai adik.

"Ya janji ya menyesal jangan diulangi lagi, bagaimna jaksa, mereka meminta keringangan," tanya hakim. Namun JPU tetap pada tuntutannya.

Dalam pemeriksaan Kedua terdakwa ini telan mengakui kepemilikannya sabu seberat 0,42 gr, dan berniat mencarikan sabu untuk rekan AH yaitu Ikbal (DPO).

Belum sempat menyerahkan pesanan sabu tersebut, keduannya telah diciduk polisi pada Juli 2019 disebuah rumah makan Rafina yang beralamat di Jalan Bendahara RT 04, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamagan Kumai. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru