Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Dalih Tersangka Tega Tusuk Korban

  • Oleh Naco
  • 23 Oktober 2019 - 15:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Supriyadi alias Adi alias Kacong berdalih menusuk Undy dengan pisau, lantaran sudah ada masalah dengan korban sebelumnya.

"Saat itu dia ada melintas di depan rumah saya sambil menggeber gas motornya," kata tersangka, pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 23 Oktober 2019.

Melihat itu, tersangka makin emosi dan mengambil pisau yang diselipkan dipingganya. Tersasngka kemudian langsung mengejar korban yang saat itu singgah di rumah rekannya.

Tersangka menunggu di luar. Saat korban keluar, dia langsung mencabut pisau tersebut dan mengayunkannya hingga melukai bagian punggung korban.

Merasa terluka korban lari dan masuk kerumah rekannya tersebut. Kasus itu pun berlanjut ke proses hukum setelah tersangka melapor.

Penusukan itu terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.(NACO)

Berita Terbaru