Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinilai Berbahaya, MK Tolak Gugatan Terpidana Mati

  • Oleh Inilah.com
  • 23 Oktober 2019 - 23:22 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) yang diajukan terpidana mati kasus narkotika dengan pertimbangan di antaranya tindak pidana narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019 ini, hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tindak pidana narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dengan modus operandi tinggi dan teknologi canggih.

"Kejahatan ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengakar kuat dalam masyarakat. Karena itu dalam konteks Indonesia, tidak ada keraguan sama sekali untuk menyatakan kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata terhadap upaya negara mewujudkan cita-cita nasional," tutur Arief Hidayat seperti dikutip Antara.

Apalagi Indonesia telah menjadi negara pihak dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika melalui UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.

Dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, ujar Arief Hidayat menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia yang lahir dari Konvensi Narkotika dan Psikotropika.

Menurut pemohon, Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika diundangkan dengan tujuan supaya tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika serta pelaku narkotika, disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana lainnya.

Oleh sebab itu pemohon menilai frasa "pidana penjara" dalam Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika telah bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada tafsir yang jelas terhadap frasa "pidana penjara" tersebut.

Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019 dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati. (INILAH.COM)

Berita Terbaru