Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemusnahan Obat Kedaluwarsa dan Bahan Habis Pakai RSUD Sukamara Capai 2,6 Ton

  • Oleh Norhasanah
  • 24 Oktober 2019 - 14:32 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - RSUD Sukamara musnahkan obat rusak dan kedaluwarsa serta bahan habis pakai mencapai 2,6 ton.

"Volume beratnya obat yang akan diangkut oleh pihak transportir PT. Mitra Hijau Kalimantan Timur mencapai 2,6 ton," ucap Direktur RSUD Sukamara, Dr Eflin Sianipar, Kamis, 24 Oktober 2019.

Eflin melanjutkan, adapun obat dan bahan habis pakai yang akan dimusnahkan merupakan obat dengan masa expired date 2017 dan 2018.

"Jadi yang kami musnahkan adalah obat kedaluwarsa dan bahan habis pakai selama dua tahun," ujarnya.

Sutrisno menambahkan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya pembangunan kesehatan yang tujuannya untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh pengguna obat dan bahan habis pakai.

"Pemusnahan obat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan," ujar Sutrisno.

Dalam acara pemusnahan tersebut, juga disaksikan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Sukamara, Amir Sapiyudin, pihak kepolisian, Loka BPOM Pangkalan Bun dan lainnya. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru