Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Usai Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti dari Pembobol Rumah Warga Langkai

  • Oleh Arnoldus Maku
  • 29 Oktober 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aksi pencurian dengan pemberatan yang diduga dilakukan J di Kota Palangka Raya sudah terhenti di tangan polisi. Pembobol rumah warga Kelurahan Langkai ini diciduk di Jalan Panenga Permai, Sebangau, Palangka Raya, Senin 28 Oktober 2019.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka pelaku untuk menjalankan aksinya maupun hasil kejahatannya. 

Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata merincikan bahwa ada barang bukti tiga unit HP Nokia, 1 unit HP Xiomi, linggis, senter, pahat, obeng, dan sepeda motor Honda Specy KH 6545 T. 

"Ada barang bukti yang dibeli oleh pelaku dari hasil pencurian yang dia lakukan. Ada juga terdapat beberapa barang yang masih terus kami kembangkan," jelasnya. 

Sementara itu berkaitan dengan adanya kemungkinan korban lainnya, kapolsek menerangkan masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan. 

"Kan masih dikembangkan. Yang jelas bahwa korbannya satu warga dari Langkai itu," jelasnya. 

Berkaitan dengan ancaman hukuman, Edia mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363KUHP dan hukumannya diancam 7 tahun penjara. (ARNOL/B-6) 

Berita Terbaru