Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Perpanjang Penahanan Direktur Angkasa Pura II

  • Oleh Inilah.com
  • 29 Oktober 2019 - 21:46 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah.

Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI tahun 2019.

"Perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Perpanjangan penahanan dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan Andra.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (31/7/2019). Setelah OTT itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka, yaitu Andra Y Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT AP II dan Taswin Nur yang diduga tangan kanan pejabat PT Inti hingga akhirnya Dirut Inti Darman Mappangara juga dijadikan tersangka belakangan.

Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur terkait proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II. Uang SGD 96.700 diduga sebagai imbalan atas tindakan Andra 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan PT Inti. (INILAH.COM/B-11)

Berita Terbaru