Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Motor Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 01 November 2019 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RH alias RO (27) dalam kasus pencurian motor divonis bersalah. Kini, dalam kasus sabu yang turut menjeratnya, hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana, Jumat, 1 November 2019.

Selain pidana penjara, terdakwa dalam kasus ini didenda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Sementara sebelumnya, jaksa Rahmi Amalia menuntutnya 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Fakta sidang terungkap, terdakwa diamankan pada Selasa, 2 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wib di Desa Tanjung Bantur, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat digeledah dari warga Desa Tumbang Torung RT 2 RW 1 Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim itu, diamankan 26 paket sabu dan ponsel.

Terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari rekannya berinisial AN. Sabu itu seberat 1,69 gram. Sabu didapat berawal ketika dia menjual motor curian kepada AN seharga Rp 4 juta. 

Hasil penjualan sebesar Rp 1 juta dibayar secara cash, sisanya Rp 3 juta dibayar dengan sabu. Rencananya sabu itu akan dijualnya. 

Atas vonis itu tanpa pikir panjang terdakwa menerimanya. Hukuman itu akan menambah vonis kasus pencurian selama 1 tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru