Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Kata DPR Soal Peluang Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Masuk PKPU

  • Oleh Teras.id
  • 05 November 2019 - 07:30 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Arif Wibowo mengatakan nyaris tertutup peluang bagi masuknya aturan tentang larangan eks napi korupsi mencalonkan diri di pemilihan kepala daerah ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Musababnya, untuk memasukkan aturan tersebut dalam PKPU, harus dilakukan revisi terhadap UU Pilkada.

"Sementara itu, tahapan persiapan pencalonan, terutamanya perorangan itu akan dimulai awal Desember. Kalau direvisi bagaimana?," ujar Politikus PDIP ini di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 4 November 2019.

Untuk itu, ujar Arif, DPR harus mempertimbangkan apakah revisi akan mengganggu tahapan atau tidak. Namun, dia menyebut, hampir tidak sempat dilakukan revisi mengejar tahapan Pilkada yang sudah di depan mata.

"Tampaknya sih begitu (tidak keburu). Nanti kami timbang apakah mengganggu tahapan atau tidak. Kalau mengganggu kan menggagalkan Pilkada dong," ujar Arif.

Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersikukuh mengusulkan aturan tentang larangan kepala daerah eks napi koruptor mencalonkan diri, masuk dalam PKPU tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Arief berujar KPU berkeras menerapkan aturan ini demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.

"Kepala daerah ini kan hanya satu orang, dan dia menjadi figur yang bisa memberi contoh kepada masyarakat yang dipimpinnya. Maka harus kita cari betul-betul yang sangat baik, dalam tanda kutip dia harus sosok yang sempurna," ujar Arief. (TERAS.ID/B-11)

Berita Terbaru