Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

William PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI

  • Oleh ANTARA
  • 05 November 2019 - 08:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh seorang warga bernama Sugiyanto terkait unggahannya di media sosial mengenai kejanggalan anggaran di Provinsi DKI Jakarta.

Sugiyanto yang melaporkan William Senin ini pada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, menilai William telah melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, mengacu pada unggahan William mengenai anggaran lem aibon Rp82,8 miliar, pulpen Rp123,9 miliar menimbulkan kegaduhan usai diekspos pada jumpa pers dan media sosial.

"Sikap yang bersangkutan dengan mengekspos pada forum tidak resmi justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ucap Sugiyanto di ruang Badan Kehormatan Dewan.

Menurutnya, dengan mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosial salah satunya Twitter, William telah melanggar kode etik meski dokumen itu adalah milik publik. Pasalnya, dokumen itu belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dengan legislatif.

"Sebagai anggota dewan yang memiliki hak bertanya kepada mitra kerjanya Pemprov DKI Jakarta, harusnya memiliki kesempatan bertanya itu digunakan di forum rapat komisi atau badan anggaran (banggar)," kata dia.

Ia menambahkan, karena Tata Tertib DPRD yang baru belum disahkan dalam rapat paripurna, BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD.

Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan pihaknya selalu siap menerima pengaduan-pengaduan masyarakat, termasuk yang melaporkan perbuatan yang dianggap melanggar etika termasuk dalam persoalan politisi PSI, William Aditya Sarana.

"Surat kami terima, besok kami rapat anggota, dan surat ini akan kami lempar pada seluruh anggota. Sekarang-kurangnya untuk bahan diskusi anggota. Hasilnya seperti apa, silahkan tunggu setelah kami rapat," kata Achmad.

Di Badan Kehormatan yang juga diisi anggota dari PSI, lanjut Achmad, pada intinya siap menampung aspirasi masyarakat dan aspirasi anggota.

Berita Terbaru