Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Gunung Mas: Jangan Sampai PTT Dirumahkan

  • 05 November 2019 - 13:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua DPRD Gunung Mas, Akreman Sahidar mengharapkan keberadaan pengawai tidak tetap (PTT) jangan sampai dirumahkan.

"Saya berharap PTT yang ada jangan sampai dirumahkan, karena ini menyangkut hajat orang banyak," ucapnya, Selasa 5 November 2019.

Dia menerangkan PTT di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas menjadi sasaran untuk dirumahkan, karena ada perampingan terhadap sejumlah struktur organisasi perangkat daerah (SOPD).

"Sebelumnya kami sudah menyetujui 6 Raperda yang diajukan bupati untuk ditetapkan sebagai Perda. Juga sudah dilakukan penandatanganan naskah kesepakatan bersama terhadap 6 Raperda tersebut," bebernya.

Ke 6 Raperda ini adalah Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, Raperda RPJMD Kabupaten Gunung Mas 2019 - 2024.

Lalu perubahan ketiga atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas kepada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa dan perubahan ke 8 atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal kepada PDAM.

"Kemudian penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada PT Bank Kalteng," terangnya. (HENDRA/B-6)

Berita Terbaru