Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Terdakwa Kasus Korupsi Landasan Pacu Bandara HM Sidik Muara Teweh Jalani Sidang Tuntutan

  • 05 November 2019 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi landasan pacu Bandara HM Sidik Muara Teweh dituntut penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 5 November 2019.

 

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketiganya secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 

Dalam persidangan tersebut terdakwa Agustinus Sujatmiko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 50 juta, dengan subsidair  bulan penjara.

 

Tidak jauh berbeda, terdakwa Felix Erwin Simanjuntak yang pada saat itu menjabat sebagai Konsultan Pengawas Kegiatan juga dituntut dengan hukuman yang sama yakni hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda sebesar 50 juta, apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka terdakwa harus menjalani hukuman penjara selama  bulan penjara.

 

Sementara itu, Pelaksana Kegiata dari PT Dian Sentosa, Hadi Sugiarto dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair pidana penjara selama lima bulan.

 

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana sesuai dakwaan subsidair,” ujar JPU saat persidangan.

 

Selain itu JPU juga menuntut pengembalian kerugian negara senilai lebih dari Rp 1,5 miliar. Yang mana uang tersebut diambil dari uang jaminan sebesar Rp 3 miliar dari terdakwa Hadi Sugiarto dan sisanya dikembalikan kepada terdakwa.

 

Selanjutnya para terdakwa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada pekan depan. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru