Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Inspektur Kota Sebut Penyelesaian Sengketa Pasar Flamboyan Atas Sudah Terlalu Lama

  • Oleh Testi Priscilla
  • 08 November 2019 - 15:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektur Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa Pasar Flamboyam Atas sudah terlalu lama dan sangat berlarut-larut.

"Hak Guna Bangunan atau HGB pedagang pasar Flamboyan Atas ini kan sudah sangat lama berakhir. 10 Oktober 2008 itu HGB sudah selesai, jadi sampai sekarang sudah 11 tahun pedagang di situ menggunakan tanah tersebut tanpa Pemko Palangka Raya mendapat apa-apa, sudah sangat lama ini," kata Alman usai audiensi tindak lanjut pemanfaatan tanah kawasan Flamboyan Atas pada Jumat, 8 November 2019.

Menurut Alman, Pemko Palangka Raya baru-baru ini mendapat teguran dari Badan Pengawas Keuangan atau BPK RI karena aset Pemko di Flamboyan Atas itu tidak menghasilkan apa-apa selama 11 tahun terakhir ini.

"Kita ini menindaklanjuti LHP BPK RI, bahwa ada aset Pemko itu yang tidak menghasilkan apa-apa selama 11 tahun ini. Makanya sampai keluar solusi agar pedagang di situ sistemnya sewa tanah saja selama 2 tahun kepada Pemko Palangka Raya," jelasnya.

Sehingga, lanjut Alman, pedagang tetap bisa menggunakan lahan itu hingga 2021 dan Pemko bisa mendapat pemasukan dari lahan itu supaya tidak menjadi cacat juga di BPK RI.

"Menurut kami ini adalah jalan terbaik tetapi kita dengar tadi bahwa para pedagang itu tidak mau, maunya HGB diperpanjang, ya susah," tegas Alman.

Karenanya menurut Inspektur Kota Palangka Raya ini hasil rapat tersebut akan dibawa kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya lagi agar dibahas lebih lanjut. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru