Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dukcapil Kobar Terapkan SPTJM Bantu untuk Dapatkan Akta Kelahiran

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 November 2019 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai menerapkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai solusi mengajukan pembuatan dan mendapatkan akta kelahiran bagi masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kobar Gusti M Imansyah mengatakan SPTJM adalah inovasi penyelesaian masalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan mengurus akta kelahiran.

"Formulir SPTJM bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil. Syaratnya membawa KTP, kartu keluarga serta keterangan kelahiran dari bidan jika ada," ujarnya, Jumat 8 November 2019.

Ia menjelaskan berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 persyaratan surat keterangan Kelahiran bisa diganti dengan SPTJM persyaratan buku nikah/akta perkawinan juga dapat diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai suami istri, dan Kobar adalah salah satu bagian dari 514 kabupaten dan kota yang telah mensosialisasikan dan mengimplementasikannya.

“Hal ini akan mempermudah penduduk yang tidak memiliki surat keterangan kelahiran dan atau buku nikah/akta perkawinan untuk mengurus akta lahir anak mereka," jelasnya.

Lanjut Gusti Imansyah mengatakan dengan SPTJM maka tidak perlu lagi penetapan pengadilan yang dampaknya selain mempercepat pencatatan atau penerbitan akta kelahiran, juga dapat meningkatkan status hukum anak (anak ibu dan ayah).

Dia menambahkan inovasi SPTJM itu muncul untuk menyelesaikan masalah yang terjadi terhadap warga Indonesia, karena minimnya pencatatan akta kelahiran.

Salah satu penyebabnya masih banyaknya warga yang tidak bisa memenuhi syarat penerbitan akta kelahiran.

Dalam rangka menjaga kesinambungan program peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran, SPTJM juga dikuatkan dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Kabar baiknya ialah SPTJM akta kelahiran dapat direplikasi untuk SPTJM pembuatan akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian," tandasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru