Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Fraksi di DPRD Gunung Mas Setujui Raperda APBD 2020

  • 08 November 2019 - 19:50 WIB

BORNEONEWS,  Kuala Kurun - Kelima Fraksi pendukung DPRD Gunung Mas menyutujui Raperda APBD tahun anggaran 2020 menjadi peraturan daerah atau perda.

Kelima fraksi pendukung dengan itu yakni, Fraksi Partai PDI Perjuangan,  Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partas Demokrat, Fraksi Partai Nasdem-Hanura dan Fraksi Partai Gerakan Persatuan Indonesia.

Hal itu disampaikan fraksi-fraksi pendukung dewan dalam rapat puripurna ke 9 masa sidang ke I tahun sidang 2019 dengan mengagendakan pandangan umum fraksi pendukung dewan terhadap raperda APBD kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020.

"Sekarang Raperda APBD tahun anggaran 2020 telah disetuji oleh seluruh fraksi,  namun ada beberapa catatan yang harus di perhatikan pemerintah daerah," ucap ketua DPRD Gunung Mas Akreman Sahidar di ruang sidang paripurna, Jumat, 8 November 2019

Dikatannya, dalam pasal 245 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah, yakni Raperda kabupaten/kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang harus mendapat evaluasi gubernur.

“Dengan mengacu pasal itu, maka diminta pemerintah daerah segera menyampaikan Raperda APBD Perubahan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai perda,” jelasnya.  (HENDRA/B-5) 

Berita Terbaru