Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hotel Swiss-Belinn Pangkalan Bun Diberikan Waktu 60 Hari Bayar Tunggakan Pajak

  • Oleh Wahyu Krida
  • 13 November 2019 - 17:32 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca penandatanganan surat pernyataan oleh manajemen PT Mitra Permata Waringin selaku pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun, tim tustisi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan tenggat waktu hingga 60 hari untuk segera melunasi tunggakan pajak dengan total Rp 5,038 miliar.

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena yang juga Sekretaris Tim Yustisi, Rabu 13 November 2019 menjelaskan tenggat waktu ini terhitung sejak  penandatanganan surat pernyataan 12 November 2019.

"Bila tenggat waktu tersebut pihak pengelola Swiss-Belinn Pangkalan Bun yaitu PT. Mitra Permata Waringin tidak bisa melaksanakan pembayaran tunggakan pajak, maka dalam surat pernyataan ini mereka bersedia mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Tindakan apa yang diambil tim Yustisi bila pengelola hotel tidak membayarkan kewajibannya sesuai  tenggat waktu 60 hari? Molta tidak bisa memberikan jawaban pasti.

"Karena setiap langkah, tindakan, kebijakan dan putusan terkait tim yustisi saya belum bisa menyampaikan sekarang. Lantaran yang berhak menyampaikannya adalah ketua tim yaitu Wakil Bupati Kobar," jelasnya.

Molta mengatakan berbagai alasan tertunggaknya pajak yang disampaikan pengelola hotel dianggap tidak relevan.

"Intinya kami hanya mendengarkan saja alasan mereka. Atas alasan itu kita menanggapi dengan memberikan penjelasan bahwa pajak tersebut bukanlah uang milik hotel. Namun uang itu merupakan pajak yang dibayarkan oleh tamu yang dimasukkan dalam tagihan pembayaran hotel," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru