Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Reaksi Nunung Srimulat Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba

  • Oleh Tempo.co
  • 14 November 2019 - 06:50 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -  Jaksa Penuntut Umum menuntut komedian Nunung Srimulat dan suami July Jan Sambiran pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun atas penyalahgunaan narkoba.

Mendengar tuntutan itu Nunung terlihat diam tanpa senyuman di wajahnya saat keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, usai pembacaan tuntutan, Rabu sore, 13 November 2019."Mam, gimana mam?" tanya wartawan saat Nunung keluar ruang persidangan.

Nunung hanya diam, sambil terus berjalan digandeng oleh suami dan berpamitan dengan anggota keluarga yang datang ke pengadilan. Tanggapan hanya diberikan oleh suaminya July Jan Sambiran. "Kita liat aja dulu ya, belum bisa jawab, nanti ya," kata Iyan sambil terus melangkah meninggalkan ruang sidang.

Nunung dan suami mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya Rabu, 20 November 2019.

JPU menuntut Nunung dan suaminya 1,5 tahun pidana penjara dengan dipotong masa penahanan dengan ketentuan keduanya perlu menjalani pidana di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur.


"Menjatuhkan pidana penjara pada masing masing selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan para terdakwa perlu menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta dalam tuntutannya.

JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan para terdakwa menyesali perbuatannya.

Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Berita Terbaru