Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Basarang Pastikan Terapkan Undang-undang tentang Usia Pernikahan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 14 November 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Basarang memastikan undang-undang yang baru, yakni UU nomor 16 tahun 2019 tentang usia pernikahan diterapkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Basarang Fahrurrazi mengatakan bahwa undang-undang itu mengatur tentang usia pernikahan yakni usia minimal pria dan wanita sudah 19 tahun.

"Iya, kami terus sosialisasikan aturan ini. Seandainya ada yang ingin menikah di bawah usia itu, pasangan calon pengantin harus mengikuti sidang di pengadilan agama untuk minta dispensasi ," ucap Fahrurrazi, Kamis, 14 November 2019.

Selain itu, ia menjelaskan untuk dapat terus meningkatkan layanan yang prima kepada masyarakat, pihaknya akan terus berusaha menyosialisasikan undang-undang terbaru tersebut, sehingga dipahami pasangan calon pengantin.

"Karena ini sangat penting untuk diketahui masyarakat terutama pasangan yang mau mendaftarkan nikah agar mentaatinya," katanya.

Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa undang-undang terbaru menjadi patokan pihaknya untuk tidak memberikan layanan nikah kepada pasangan yang masih dibawah umur.

"Kecuali itu tadi ada surat dispensasi dari pengadilan agama, ini kami harapkan jadi perhatian kita semua," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-2)

Berita Terbaru