Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Perdata PT BNJM dengan PT SEM Terjadi Disenting Opinion

  • Oleh Prasojo Eko Aprianto
  • 14 November 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Putusan sidang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang atas perkara perdata Nomor : 8/PDT.G/2019/PN. Tml yang diajukan PT Bangun Jaya Nusantara Makmur (BNJM) sebagai penggugat terhadap PT Senamas Energindo Mineral (SEM) sebagai tergugat dikabulkan sebagian.

"Ketua majelis hakim bersama satu hakim anggota akhirnya menerima sebagian gugatan yang dilayangkan PT BNJM," ucap Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Deny Indrayana melalui Humas Helka Rerung, Kamis 14 November 2019.

Lanjut Helka, musyawarah majelis hakim tidak bulat karena terjadi DO (dissenting opinion) atau pendapat hukum yang berbeda.

"Ketua majelis dan hakim anggota I menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan sita jaminan sah dan berharga, sedangkan hakim anggota II menyatakan gugatan penggugat tidak bisa diterima dan peletakkan sita jaminan segera diangkat dengan segala akibat hukumnya," tuturnya.

Menurut dia, PT BNJM dimenangkan, namun tidak menghilangkan adanya pernyataan hakim anggota terkait DO.

Kedua belah pihak juga diberikan waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan upaya hukum. "Jika para pihak tidak menggunakan (upaya hukum) incraht," tegasnya.

Diketahui, PT BNJM menuntut tergugat PT SEM karena melakukan perbuatan melawan hukum. PT SEM dituding menggarap lahan atau mengeruk, menggali, dan mengangkut tanah kaolin material badan jalan angkutan khusus milik PT BNJM seluas 18.000 m2 dengan ukuran panjang 350 m dan lebar 50 m.

PN Tamiang Layang sebelumnya telah meletakkan hak sita jaminan dengan nilai secara materil Rp5 miliar dan kerugian imateril Rp50 miliar. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru