Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Budak Sabu Diancam Penjara    

  • 14 November 2019 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa TJ  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 14 November 2019 karena kepemilikan sabu seberat 014 gram.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Riwun Sriwati menyatakan jika terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada September 2019.

Saat itu terdakwa berada di sekitar halaman rumah warga Blok C Perumahan Villa Tirta Mas, Jalan G Obos XXI, Kelurahan Menteng, Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

JPU melanjutkan jika saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang diakui terdakwa dibeli dari seseorang yang dipanggil Wal di komples Puntun. Dua paket sabu itu oleh terdakwa dibeli seharga Rp 900 ribu.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara jual beli tanpa izin, narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Riwun membacakan dakwaan.

JPU masih akan melanjutkan persidangan untuk membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa. Pasalnya dalam dakwaan juga disebut jika sabu tersebut akan dijual oleh terdakwa.

"Masih akan kami buktikan dulu dakwaan itu dari keterangan saksi juga fakta yang terungkap dalam persidangan, karena ada rencana terdakwa ingin menjual sabu itu, jadi itu akan menjadi pertimbangan kami dalam tuntutan nantinya,” tutupnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru