Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

10 Raperda Kota Palangka Raya Segera Diundangkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 16 November 2019 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya telah melaporkan 10 Raperda berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah.

Ke 10 Raperda ini rencananya akan segera diundangkan. "Kita harapkan apa yang telah diselesaikan ini dapat segera diundangkan agar menjadi payung hukum yang jelas bagi semua yang berkepentingan," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto, Sabtu 16 November 2019.

Ke 10 Raperda ini adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya kepada Bank Kalteng.

Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Pengendalian Penyakit Demam Berdarah, sertaRaperda Keolahragaan.

Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Raperda Pertamanan, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase, Raperda Kepemudaan, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit dan Puskesmas.

"Berdasarkan hasil fasilitasi dari gubernur diketahui draf Raperda yang diajukan ke provinsi dilakukan koreksi terlebih dahulu. Hampir setiap Raperda mendapatkan koreksi baik itu pada penamaan judul maupun bunyi kata dalam pasal-pasal yang diajukan, namun koreksi itu telah dilakukan perbaikan terlebih dahulu," kata Riduanto lagi.

Politisi PDIP ini mengharapkan agar pihak eksekutif agar secepatnya menyampaikan 10 Raperda ini ke provinsi sebagai perwakilan pemerintah di pusat untuk dilakukan registrasi peraturan daerah. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru