Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aset First Travel Jangan Diserahkan ke Negara

  • Oleh Inilah.com
  • 16 November 2019 - 23:04 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak sependapat dengan putusan Hakim Mahkamah Agung (MA) soal vonis hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diserahkan ke negara.

"Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kasus ini, justru hak-hak korban yang harus dipikirkan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan resminya, Sabtu 16 November 2019.

Menurut Edwin, seharusnya hasil lelang barang sitaan kasus First Travel diberikan kepada para korban.

Bayangkan, kata Edwin, selain sudah menderita kerugian berupa materi yang tidak sedikit, korban mengalami penderitaan psikis akibat terpaan rundungan sosial dari lingkungan sekitar karena gagal umrah.

"Bahkan yang menyedihkan jika ada korban yang jatuh sakit karena memikirkan kegagalan mereka berangkat ke Tanah Suci," ujarnya.

Oleh karena itu, LPSK menawarkan beberapa solusi yang diharapkan dapat menjadi pertimbangan pemerintah.

Pertama, kata Edwin, LPSK mengusulkan para korban First Travel melakukan pendekatan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Menteri Keuangan untuk meminta seluruh aset yang disita pemerintah dikembalikan kepada seluruh korban.

"Kedua, korban bisa mengajukan ganti kerugian kepada pelaku melalui pengajuan restitusi ke pengadilan. Untuk hal ini LPSK dapat memfasilitasi bilamana korban mengajukan permohonan," katanya.

Namun, kata Edwin, dua tawaran solusi ini juga berpotensi menimbulkan masalah baru seperti sulitnya mengidentifikasi, verifikasi, dan melakukan kompilasi terkait data jumlah korban yang tersebar di seluruh Indonesia, bukti kerugian, dan proses administrasi lainnya. Bagi LPSK, hal itu menjadi tantangan sendiri yang tidak mudah dijalankan.

"Belum lagi jumlah aset yang disita tidak sebanding dengan nominal kerugian yang diderita korban. Bila aset itu dibagikan rata kepada korban, tentu nilainya menjadi kecil dan belum tentu seluruh korbannya ikhlas menerima," ujarnya.

Berita Terbaru