Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemberian Kuasa Dilakukan Setelah Penandatanganan Proyek Pembangunan Pasar Handep Hapakat

  • 19 November 2019 - 22:12 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemberian kuasa direksi oleh PT Talawang Nampara Perkasa kepada terdakwa Fery Niagara dilakukan setelah kontrak kerja pembangunan Pasar Handep Hapakat didapatkan.

Fakta ini diakui Direktur PT Talawang Nampara Perkasa yang juga terdakwa Maulydia saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 19 November 2019.

Dia mengatakan pemberian kuasa direksi oleh perusahaannya kepada Fery Niagara dilakukan pada Desember 2016 saat pembangunan pasar akan rampung dibangun.

Dia mengatakan penyerahan kuasa melaui notaris dilakukan di Palangka Raya.

"Pemberian kuasa itu Desember 2016. Saat proyek hampir selesai. Saya tidak tahu kenapa itu dilakukan belakangan, bukan sebelum penandatanganan kontrak kerja pembangunan pasar," jelasnya.

Dia menambahkan dalam perihal proyek pembangunan pasar sepenuhnya diketahui oleh ayahnya terdakwa Yasmun selaku komisaris utama perusahaan.

Dia hanya ingin membantu ayahnya agar perusahaan keluarga bisa berkembang.

"Saya hanya ingin membantu ayah saya saja. Setahu saya ini juga baru proyek pertama yang didapat oleh perusahaan ayah saya," jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan 3 terdakwa yakni Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa Yasmun, mantan Kepala Disperindagkop Pulang Pisau Fauzi Tambang, dan pelaksana pekerjaan Fery Niagara sebagai saksi atas kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru