Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Suami di Jalan M Hatta Dilarang Istri Keluar Malam Akibat Warung Remang-remang

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 20 November 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah suami yang tinggal di Jalan M Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,  Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengaku dan melapor ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tidak bisa keluar rumah malam hari di atas pukul 21.00 WIB. Karena keberadaan warung remang-remang di daerah tersebut. 

"Sudah ada kami menerima surat dari warga yaitu keluhan mengenai kaum laki-laki yang tinggal di sekitar lokasi tersebut susah keluar malam. Bahkan dibatasi istri mereka hingga pukul 21.00 WIB," ujar Kepala Satpol PP Kotim M Fuad Sidiq, Rabu, 20 November 2019.  

Masyarakat sekitar mengaku bahwa istri mereka akan ngamuk kalau keluar diatas pukul 21.00 WIB. Sehingga hal itu tentu sangat mengganggu. Apalagi kalau ada keperluan seperti pekerjaan dan juga bertemu teman. Maka tidak akan bisa dilakukan.

"Kondisi tersebut tentunya sangat mengganggu masyarakat. Sehingga pihaknyapun akan terus berupaya untuk melakukan penertiban terhadap warung remang-remang di daerah tersebut," kata Fuad. 

Kondisi tersebut terus mereka pantau secara berkala dan berkelanjutan. Jika ada yang masih membuka warung esek-esek, maka langsung dilakukan penindakan. Hal itu juga sebagai upaya untuk menegakan peraturan daerah. 

"Kami tidak ingin masyarakat terganggu dengan keberadaan pihak-pihak yang melanggar perda. Sehingga penindakan akan terus kami lakukan," terang Fuad. 

Pada Selasa, 19 November 2019 kemaren, pihaknya juga telah menertibkan 4 buah warung remang-remang. Yang sudah diperingatkan namun tetap mengindahkan, hingga dilakukan pembongkaran. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru