Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Ambil KTP Cara Terdakwa Gelapkan Motor Teman

  • 20 November 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Mo mengakui jika dengan menggunakan modus mengambil KTP yang tertinggal, maka dia bisa menggelapkan motor milik teman. Hal itu diakuinya saat persidangan, Rabu 20 November 2019.

"Saya bilang saja mau mengambil KTP, korban tidak begitu merasa curiga kalau motornya mau saya ambil untuk saya jual," ujar Mo.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa Mo mengaku jika ia sudah tinggal bersama korban bernama Taufik cukup lama.

Keduanya juga pernah bekerja di tempat pencucian mobil dan motor yang sama, sehingga korban tidak menaruh rasa curiga kepada terdakwa.

"Saya pernah tinggal dengan korban sekitar sebulan. Soalnya pernah kerja di tempat yang sama, mungkin itu juga buat korban tidak begitu curiga. Kalau sekarang saya serabutan kerjanya," pungkasnya.

Terdakwa dilaporkan oleh korban Taufik yang sudah resah motornya tidak kunjung kembali.

Hingga akhirnya melaporkan terdakwa ke Polresta Palangka Raya. Terdakwa dibekuk oleh petugas di kampungnya Ampah usai menjual motor milik korban.

Ulah Mo membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 23,6 juta. Terdakwa diancam Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP oleh jaksa penuntut umum. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru