Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggelapan Uang PT Putra Borneo Lestari Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 22 November 2019 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan, IM (28) dituntut selama dua tahun penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Jumat, 22 November 2019 di Pengadilan Negeri Sampit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Paisol.

Dalam kasus ini, terdakwa IM melakukan penggelapan terhadap uang milik PT Putra Borneo Lestari Depo Sampit di Jalan HM Arsyad KM 9 RT 12 RW 1 Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebesar Rp 26.840.000, sejak 26 Juli - 3 Oktober 2018.

Terdakwa saat itu bekerja sebagai sales yang tugasnya melakukan order barang konsumen dan melakukan penagihan kepada konsumen. Berawal ketika ia melakukan pengiriman barang perlengkapan rumah tangga Toko Al Husna di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan.

Setelah barang itu diterima Toko Al-Husna pada pertengahan Desember 2018, terdakwa melakukan penagihan. Pemilik toko kemudian menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 26.840.000.

Uang tersebut dibawa, namun tidak disetorkan kepada perusahaan tempatnya bekerja. Saat berurusan dengan hukum, IM mengaku uang sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru