Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Singgung Uang Pengembalian Rp 39 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Handep Hapakat

  • 26 November 2019 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019. Dalam sidang itu, terdakwa menyinggung pengembalian uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Yasmin yang merupakan Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa, menyinggung uang pengganti atas kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 39 juta.

Dia menyebut jika uang tersebut diberikan kepada penyidik Polres Pulang Pisau atas permintaan penyidik. Penyerahan uang tersebut dimaksud sebagai alasan pemaaf.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Alfon, ia mengatakan jika dengan menyerahkan uang tersebut maka dirinya akan menerima keringanan hukuman atas kasus ini.

"Diminta penyidik untuk mengembalikan uang sebagai pemaaf. Katanya nanti akan diringankan hukumannya. Jadi saya meminjam uang dari keluarga dan bank untuk membayar bukan dari hasil proyek," ujar Yasmun saat persidangan.

Dia menjelaskan jika ia benar memberi uang kepada penyidik senilai Rp 39 juta. Bukan direktur dari perusahaan yakni terdakwa Maulydia. Namun justru Maulydia seketika dijadikan tersangka penyidik.

"Uang itu saya yang menyerahkan. Tapi tidak lama, justru Maulydia yang dijadikan tersangka oleh penyidik. Kami juga sempat melakukan protes atas hal itu. Tapi penyidik tetap bersikeras kalau itu diterima dari Maulydia," jelas Yasmun.

Persidangan kasus korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau masih berlangsung di Pengadilan Tipikor. Selanjutnya masih akan ada pemeriksaan dua orang terdakwa lainnya yakni Fery Niagara dan Fauzi Tambang, sebagai saksi dalam persidangan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru