Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sales Perusahaan Nekat Gelapkan Uang Karena Kecanduan Judi Online

  • 27 November 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sales PT indomarco Adi Prima, Ha, mengaku nekat menggelapkan uang perusahaan hasil penjualan barang karena kecanduan judi online.

Terdakwa yang menjalani persidangan di PN Palangka Raya, di depan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, Selasa, 27 November 2019, itu mengaku kecanduan judi online karena menang dengan nominal besar saat pertama kali bermain.

Pada pertama kali bermain judi online tersebut, dia menggunakan uang Rp 500 ribu sebagai deposit dan meraih keuntungan sebesar Rp 20 juta dalam sekali permainan.

“Saya menang Rp 20 juta yang mulia. Dari situ saya mulai kecanduan dan terus bermain judi online. Tidak terasa saya terus kalah dan uang saya terus berkurang,” kata Ha.

Ha mengatakan, penghasilannya sebagai sales yang hanya Rp 2,5 juta tidak sanggup untuk mengatasi kecanduan judi onlinenya tersebut. Hingga dia memutuskan utuk menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 78 juta.

“Saya sudah jarang menang, karena terlalu asyik samapi kecanduan itu, saya tidak bisa mengatur keuangan saya. Makanya saya mulai mengambil uang perusahaan,” jelasnya.

Ha didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana, atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana. Terdakwa pun akan menjalani sidang tuntutan yang akan digelar pekan depan. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru