Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kalah Gugatan dan Harus Bayar Rp 16 Juta, Nam Air Ajukan Banding

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2019 - 09:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak Nam Air nampaknya tidak terima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang menjatuhkan putusan mengganti kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 16.031.000 kepada penggugat Setyo Budi.

"Nam Air tidak terima atas putusan itu dan mengajukan banding. Kami sudah ajukan kontra memori banding kami ke pengadilan," kata Bambang Nugroho bersama Agung Adisetiyono, kuasa hukum penggugat Setyo Budi, Senin, 2 Desember 2019.

Sementara Nam Air juga sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Sampit. Di tingkat banding, hakim yang ditunjuk Muslim Setiawan.

"Saat ini proses tinggak menunggu putusannya saja," kata Agung Adisetiyono menambahkan.

Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Puthut Rully, Jumat, 15 November 2019 lalu mengabulkan sebagian gugatan pengggugat dan meminta Nam Air membayar kerugian Budi sebesar Rp 16.031.000.

Dalam gugatan sederhana itu, Setyo Budi menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp 54.262.800.

Penggugat menguraikan tindakan Nam Air itu berawal saat dia akan berangkat dari Sampit - Surabaya pada 17 September 2019. dan 22 September 2019 Surabaya-Sampit, dengan pembelian tiket untuk penggugat dan anaknya dengan total Rp 4.262.800. Namun saat itu penerbangan batal. 

Kepada penggugat, tergugat menjelaskan melakukan pemotongan sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (3) Permenhub Nomor 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Jika demikian artinya dari total uang penggugat tersebut yang dipotong sebesar Rp 639.420, namun saat dilakukan pengecekan melalui print out pemotongan tersebut lebih dari 15%. (NACO/B-11)

Berita Terbaru