Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Program Pembentukan Perda Tidak Akan Ganggu Investor di Kotawaringin Timur

  • Oleh Naco
  • 02 Desember 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebut, program pembentukan perda tidak akan mengganggu kalangan investor.

Menurut Handoyo dengan adanya instruksi Presiden mengenai pembatasan produk hukum daerah tidak serta merta DPRD harus menghentikan semua pembahasan legislasi di lembaga itu. 

Pasalnya program legislasi DPRD Kotim 2020 cenderung mengakomodir kepentingan masyarakat dan dipastikan tidak bersentuhan dengan dunia usaha. Maka dari itu, ia yakin itu tidak akan terpengaruhi oleh kebijakan pembatasan peraturan daerah.

"Ada hal yang ditekankan presiden salah satunya adalah berkaitan dengan peraturan daerah yang menghalangi lancarnya investasi di daerah, perda itu kita dukung untuk dicabut, dan kita saat ini tidak ada program itu," kata Handoyo, Senin, 2 Desember 2019.

Dia mengakui kebijakan presiden untuk memangkas aturan hingga kepada  peraturan daerah itu  memang  untuk memberikan ruang kebebasan bagi investasi. 

Saat ini pemerintah tengah pro kepada investasi, apalagi investasi merupakan sumber pendapatan negara sehingga wajib  bagi negara untuk mengamankan  dunia usaha.

“Kita paham bahwa kebijakan presiden ini untuk melindungi dunia usaha, sehingga disaat ini saya kira semua aturan akan di sederhanakan," tukasnya. 

Hal ini juga kata dia berdampak positif untuk iklim dunia usaha. Asalkan semuanya legal dan sah menurut aturan dan ketentuan undang-undang dalam berinvestasi.

Di sisi lain Handoyo mengatakan  perda-perda yang mengatur sebuah kearifan lokal harus dipertahankan. Karena Undang-undang tidak mengatuh itu lebih jauh. 

Misal saja kewajiban penyelenggaran pendidikan Diniyah, hingga perda pemberdayaan tenaga kerja lokal. Karena itu semua semangat utamanya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat lokal, dan itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya. (NACO/B-2)

Berita Terbaru