Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gila Judi Online Alasan Gelapkan Uang Penjualan Telepon Seluler

  • Oleh Naco
  • 04 Desember 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus penggelapan uang milik Thjai Lie Phin pemikik toko Maitri Cell di komplek pasar PPM Sampit dengan tersangka Djie Sau Fung alias Afung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Dalam pelimpahan itu terungkap penggelapan itu karena tersangka gila main judi online.

"Uang itu saya gunakan untuk judi online dan keperluan lainnya," kata tersangka, Rabu 4 Desember 2019. Perbuatan itu dilakukan tersangka pada Jumat, 11 oktober 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu Afung membuka brankas yang didalamnya berisi uang Rp 48 juta dan beberapa telepon seluler.

Saat akan mengambil telepon untuk dipajang di etalase muncul niatnya menggelapkan uang.

Awalnya dia menceritanya seolah-olah ada seseorang pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang langsung memiting lehernya sambil menodongkan sabit di kepalanya dan mengaku dia korban perampokkan.

Saat itu tersangka mengaku dalam posisi jongkok yang kemudian pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam brankas Rp 48 juta.

Namum saat dicek CCTV dan saksi ternyata ketahuan kalau tersangka berbohong. Hingga dia terus terang mengakui perbuatannya.

Uang yang digelapkan merupakan hasil penjualan aksesoris, pembelaian ponsel, dan jassa service sebesar Rp 48 juta uang digunakan untuk Keperluan pribadi serta bermain judi online.

Warga asal Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat ini dijerat Pasal 374 Sub pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru