Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Deklarasikan Penutupan Lokalisasi Lembah Durian di Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 04 Desember 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara bersama unsur FKPD, organisasi, dan para tokoh mendeklarasikan penutupan Lokalisasi Lembah Durian yang dilaksanakan di depan kantor bupati, Rabu 4 Desember 2019.

Plt Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Barito Utara, Eveready Noor mengatakan dekarasi penuupan lokalisasi prostitusi Lembah Durian Km 3,5 jalan Muara Teweh – Puruk Cahu dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 198 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.

Juga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sesial, Kepmensos RI NO 20/HUK/1999 tentang rehabiliyasi sosial bekas penyandang masalah tuna susila dan Permensos No 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaran rehabilitas sosial tuna susila.

Kemudian surat Menteri Sosial Nomor 17/RTS-KPO/RW.002/2/2016 tanggal 26 Februari 2006 hal penutupan lokalisasi, Surat Gubernur Kalimantan Tengah mengani pencanangan Indonesia bebas pasung 2017, bebas anak jalanan 2019 dan bebas lokalisasi prostitusi 2019.

Ditambah Perbup Barito Utara tentang penutupan lokalisasi prostitusi Lembah Durian serta keputusan bupati tentang pembentukan tim pembina, penertiban dan penutupan lokalisasi Lembah Durian.

Dikatakan, dalam penutupan lokalisasi Lembah Durian, wanita tuna susila (WTS) yang terdata 160 orang dengan pemilik wisma 29 orang.

“WTS yang dipulangkan 15 orang, sedangkan sisanya mereka pulang dengan biaya sendiri dan telah menandatangani surat perjanjian,” jelasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru