Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Periksa GM Hyundai dan Direktur PT King Property

  • Oleh Inilah.com
  • 05 Desember 2019 - 14:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan terkait perizinan PT Kings Property.

Dua tersangka itu adalah GM Hyundai Engineering Construction Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno.

"Keduanya akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/12/2019).

KPK telah menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon pada Jumat (15/11/2019).

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara Sutikno diduga memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar. [INILAHCOM/rok]

Berita Terbaru