Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri: Perkara Penyelundupan Harley Davidson di Tangan Bea Cukai

  • Oleh Tempo.co
  • 07 Desember 2019 - 11:40 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono menyebut bahwa penyelidikan penyelundupan motor Harley Davidson melalui maskapai penerbangan Garuda Indonesia sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Bea dan Cukai.

Aturan penyelidikan tersebut, kata Argo, tertuang dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabean. Namun, Polri memiliki koordinator pengawas penyidikan pegawai negeri sipil (Korwas PPNS). Melalui Korwas PPNS, Polri akan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai apabila dibutuhkan.

“Nanti kami berkoordinasi dari Korwas PPNS,” kata Argo di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Desember 2019 malam.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memecat Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra terkait kasus dugaan penyelundupan motor Harley dan Sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo.

Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya. Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya. Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar. (Teras.id)

Berita Terbaru