Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota Polresta Palangka Raya Tangkap 3 Pelaku Kekerasan Anak

  • 09 Desember 2019 - 11:02 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Polresta Palangka Raya mengamankan 3 pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri saat press rilis, Senin, 9 Desember 2019 mengatakan pelaku bernama Muhammad Baihaki (22), Saprani (20), dan seorang lagi yang masih berusia 17 tahun.

Mereka diamankan Kamis 5 Desember 2019, karena menganiaya 3 pemuda yang berusia 14 tahun, 15 tahun, dan 17 tahun. Kapolres mengatakan kejadian penganiayaan terjadi Selasa 3 Desember 2019 di Jalan G Obos XIX B Gang II Murai Barito, Palangka Raya.

Setelah mendapat laporan polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari ke 2 pelaku salah satunya masih anak-anak,” ujarnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 balok kayu yang digunakan untuk memukul korban. Juga diamankan pecahan mangkok yang menurut pelaku dilempar ke arah korban saat penganiayaan terjadi.

Pelaku diancam Pasal 80 UU No 17 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 351 KUHP.

“Dari perbuatan para pelaku ini kami ancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya. (AGUS/B-6)

Berita Terbaru