Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu Sembunyi di Lanting

  • Oleh Naco
  • 11 Desember 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Nina Arisandi alias Nina menjalani sidang kasus yang menyeretnya itu. Keterangan saksi polisi, Rizki Setiawan, terdakwa sempat dicari di rumahnya namun tidak ada.

"Setelah kita cari lagi, dia ternyata ada di lanting. Di situ kami mengamankannya," kata Rizki, Rabu, 11 Desember 2019.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol, saksi mengungkapkan Nina ditangkap pada Rabu, 11 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB.

Nina diamankan di lanting pinggir Sungai Mentaya, Jalan Iskandar 17, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dari saku celana depan sebelah kanan didapat 2 paket sabu dan saku depan kiri ditemukan 1 paket sabu, serta uang Rp 10.950.000 di saku celananya yang diakui sebagai hasil penjualan, dan sebuah ponsel.

"Terdakwa kami amankan pengembangan dari Hardianur, yang mengaku dapat sabu dari Nina," tegas Rizki.

Atas pengakuan saksi itu, Nina yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu tidak menyangkal. (NACO/B-11)

Berita Terbaru