Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPK Anggap Revisi UU Tipikor Dinilai Lebih Penting

  • Oleh Inilah.com
  • 12 Desember 2019 - 09:00 WIB

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memandang undang-undang Tindak Pidana Korupsi-lah yang lebih penting untuk direvisi.

Daripada UU KPK yang direvisi, UU Tipikor masih 'ringan' dalam menghukum pelaku korupsi. Sehingga tak ada efek jera meski sudah ketahuan korupsi.

"Kalau Rp 1 miliar untuk perusahaan besar, ya kacang (kecil) itu. Jadi kalau mau benar, hukuman badan maksimum 10 tahun misalnya, tetapi dendanya Rp 100 miliar. Itu lebih pas," ujar Laode Syarif di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

KPK kata Syarif, pernah mengurusi kasus korupsi sektor pembangunan yang justru merugikan investasi di Indonesia.

"Selama saya di KPK, memang khususnya yang sering saya lihat khususnya yang tertangkap tangan, kami melihat catatan itu 10 sampai 15 persen (uang dikorupsi). Kami pernah melihat sampai 25 persen, untuk internal pemerintah 10 persen, mengamankan aparat penegak hukum 10 persen, untuk mengamankan auditor 5 persen, jadi tinggal 75 persen yang dipakai untuk membangun," kata Syarif.

Terhambatnya investasi di Indonesia menjadi salah satu alasan pemerintah dan DPR merevisi UU nomor 30 tahun 2002. Menurut Syarif, alasan tersebut tak masuk akal.

"Apa yang mennghalangi investasi di Indonesia Ya nomor satu itu korupsi. Mengapa mereka (investor) tidak mau datang ke Indonesia makanya men-dismantle anti-corruption agency seperti KPK itu tidak sesuai dengan logika sebenarnya," paparnya. [INILAH.COM/hpy]

Berita Terbaru