Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pajak Bea Balik Nama Naik, Harga Mobil Suzuki Ikut Naik

  • Oleh Teras.id
  • 13 Desember 2019 - 16:06 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mulai menaikkan harga mobil yang dipasarkan sesuai dengan kenaikan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) DKI Jakarta yang berlaku mulai Rabu, 11 Desember 2019.

Direktur Pemasaran 4W SIS Donny Saputra mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan harga jual kendaraan sebesar 2,5 persen mulai berlakunya perubahan tersebut. Kenaikan harga disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) masing-masing model.

“Berlaku untuk semua mobil dengan kenaikan 2,5 persen. Besarannya berbeda-beda tergantung NJKB-nya, untuk mobil yang lebih murah kenaikanya tentu lebih sedikit,” katanya kepada Bisnis, Rabu, 12 Desember 2019.

Berdasarkan informasi pada lama resmi Suzuki, harga beberapa model tidak mengalami perubahan per Desember 2019. Contohnya, All New Ertiga masih dipasarkan pada kisaran harga Rp201 juta hingga Rp245 juta, sama dengan harga pada bulan sebelumnya.

Sementara itu, model lainnya, seperti Jimny kini dipasarkan dengan harga Rp304,5 juta - Rp355 juta, Ignis seharga Rp161 juta - Rp181 juta, New SX4 S-Cross seharga Rp284 juta - Rp297 juta, Baleno seharga Rp218 juta - Rp230,5 juta, dan Karimun Wagon Rp115,5 juta - Rp146 juta.

Donny menjelaskan kenaikan harga memang sudah dimulai sejak November 2019. Hal itu dilakukan untuk memfasilitasi proses pembelian yang cukup memakan waktu, khususnya konsumen dengan skema kredit.

“Harga yang di website sudah dinaikkan lebih dulu, karena kalau konsumen kredit kan butuh waktu. Konsumen dapat info dan tanda jadi pada November, bisa jadi penyerahan unitnya baru pada Desember yang sudah kena kenaikan pajak,” katanya.

Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Daerah No 6/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.9/2010 tentang BBNKB. Tarif BBNKB yang sebelumnya 10 persen, naik menjadi 12,5 persen melalui peraturan ini, dan berlaku mulai Rabu, 11 Desember 2019, atau 30 hari setelah peraturan itu diundangkan pada 11 November 2019.

(teras.id)

Berita Terbaru