Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadivpas Tegaskan Sanksi Pecat Jika Ada Pegawai Terlibat Narkoba 

  • Oleh Budi Yulianto
  • 15 Desember 2019 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan atau Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Hanibal menegaskan sanksi pecat akan diberlakukan jika ada pegawai yang terlibat narkoba. 

"Pegawai terlibat, sanksi pecat. Sudah banyak contohnya," kata Hanibal.

Pada Jumat, 13 Desember 2019 sampai dengan Sabtu, 14 Desember 2019, pihaknya bersama pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) baik lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) melakukan razia mendadak.

Ruang warga binaan yang menjadi huniannya digeledah. Hanibal sendiri langsung turun melakukan penggeledahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. 

Ia didampingi Kepala Rutan, Akhmad Zaenal Fikri. Sejumlah benda pun diamankan. Ada kabel, kartu domino, sendok, korek gas, sendok yang mulai ditajamkam dengan pegangan korek gas dan lain-lain. Namun, untuk barang berbahaya seperti narkoba, tidak ditemukan. 

Bagi warga binaan yang kedapatan memiliki benda berbahaya, pihaknya memberikan sanksi tegas. Mulai dari dimasukan dalam ruang isolasi sampai dengan mencabut hak-haknya mendapatkan remisi. 

Namun jika kedapatan memiliki narkoba, maka akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut. 

"Tujuan kita komitmen baik pusat maupun daerah dalam memerangi narkoba. Jangan beranggapan kita tidak bekerja untuk membasmi narkoba," tegasnya.

Ia menambahkan, razia yang digelar pihaknya itu merupakan kegiatan rutin. Hal ini demi menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru