Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Tersangka Pembuat Uang Palsu Diringkus Jajaran Polres Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Desember 2019 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga orang tersangka pembuatan dan pengedar uang palsu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Polres Kotim.

"Tiga orang tersangka ini merupakan pembuat dan pengedar uang palsu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat ekspos kasus tersebut, Rabu, 18 Desember 2019.

Ketiga tersangka tersebut berinisial SW alias Aziz (38), HM alias Herman (38), dan DC alias Dedi (43). Mereka diamankan di tempat yang berbeda. Sedangkan pembuatan uang palsu tersebut dilakukan oleh Herman yang tinggal di Desa Bapeang.

Tertangkapnya ketiga tersangka tersebut berawal dari seorang pria bernama Yupi yang merupakan warga Kabupaten Katingan. Saat itu, dirinya menagih utang kepada 2 orang narapidana di Lapas Kasongan. Keduanya masing-masing memiliki utang Rp 10 juta.

Saat ditagih, kedua narapidana tersebut meminta agar Yupi mengambil uang ke Aziz yang tinggal di Sampit. Sehingga diapun langsung berangkat dan uang dari Aziz diterimanya.

Setelah menerima uang Rp 20 juta pecahan 100 ribu tersebut, dirinya langsung mencari trevel untuk pulang menggunakan trevel. Namun pada saat menyerahkan uang, ternyata uang tersebut diketahu palsu.

"Ketika diketahui uang palsu, langsung dilaporkan ke Polsek KPM. Setelah itu baru dilanjutkan pengembangan dan dapat diringkus jajaran kami," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru